Dia mengklaim video CCTV yang diduga sebagai bukti perselingkuhan dan perzinaan Insanul Fahmi dan Inara Rusli itu hanya diberikan ke tim penyidik guna kepentingan proses hukum.
"Mawa adalah korban yang mencari kebenaran dan keadilan, jadi jangan diputarbalikan," ungkap Dharma.
Hingga kini, pihak Mawa belum menerima panggilan resmi dari Bareskrim Mabes Polri buntut laporan balik Insanul Fahmi dan Inara Rusli terkait akses ilegal. Kuasa hukum Mawa lainnya, Fedhli Faisal, menilai, laporan itu hanya untuk mengalihkan perhatian publik mengenai laporan Mawa ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perzinaan.
"Jangan sampai persoalan utama kasus ini yaitu laporan kami terkait dugaan tindak pidana perzinaan Pasal 284 KUHP justru hilang karena membahas persoalan di luar itu," jelas Fedhli Faisal.