Zul Zivilia Ajukan Kasasi Divonis 18 Tahun Penjara, Pengacara: Tidak Ada Satu Alat Bukti

Okezone
Zul Zivilia ajukan kasasi divonis 18 tahun penjara. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Vokalis Zivilia, Zulkifli mengajukan kasasi atas vonis 18 tahun penjara dalam kasus narkoba. Hal itu disampaikan kuasa hukum Zul, La Ode Umar Bonte.

“Kami sampaikan hari ini bahwa beberapa hari lalu kami sudah sampaikan kasasi berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Jadi, tingkat pertama kami sudah terima. Tingkat kedua juga sudah kami terima putusan pengadilannya,” ucap Umar saat menggelar jumpa pers di kawasan Simprug, Jakarta, Minggu (7/6/2020).

Umar juga menjelaskan alasan pengajuan kasasi dari pihak Zul Zivilia. Menurut Umar, putusan pengadilan terlalu memihak pada tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kasasi itu kami ajukan berkaitan dengan adanya kesalahan dalam penegakan hukum di tingkat pertama dan tingkat kedua. Kesalahan yang dimaksud adalah pengadilan cenderung kepada permintaan atau pada keinginan jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Umar menilai, tidak ada alat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa Zul Zivilia terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan di Rutan Bareskrim, Begini Tampangnya

Nasional
4 hari lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Gerebek Kampung Narkoba di Gang Langgar Samarinda, Tangkap 13 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal