Zul Zivilia Ajukan Kasasi Divonis 18 Tahun Penjara, Pengacara: Tidak Ada Satu Alat Bukti

Okezone
Zul Zivilia ajukan kasasi divonis 18 tahun penjara. (Foto: Okezone)

“Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkrit yang dapat menyeret klien kami dalam kasus itu,” kata dia.

Meski Zul memang pernah terjerat lingkaran kelam narkoba, Umar mengatakan bahwa kliennya hanya seorang pemakai. Zul juga sudah menjalani rehabilitasi, sehingga sudah lepas dari ketergantungan narkoba.

“Memang kami sadari bahwa Zulkifli ini adalah pemakai dari 2012, kemudian 2016 sempat direhabilitasi, itu juga sekitar tiga bulan. Artinya, Zulkifli itu sebetulnya di sini adalah korban saja di dalam kasus ini,” ucapnya, dikutip dari Okezone.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan di Rutan Bareskrim, Begini Tampangnya

Nasional
5 hari lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Gerebek Kampung Narkoba di Gang Langgar Samarinda, Tangkap 13 Tersangka

Megapolitan
9 hari lalu

Sopir Mobil SPPG Ditangkap di Depok, Diduga Nyambi Jadi Kurir Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal