JAKARTA, iNews.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin konsesi kawasan hutan yang diberikan kepada 15 perusahaan. Pencabutan izin tersebut sesuai dengan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, adapun ke-15 perusahaan itu tersebar dari Aceh hingga Papua. Perusahaan tersebut terdiri atas tiga perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektare (ha) dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 ha.
Adapun daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah, dikutip Rabu (30/3/2022), yakni:
I. Pelepasan Kawasan Hutan (PKH)
1) SK.680/MENHUT-II/2014 untuk PT PERMATA NUSA MANDIRI, luas 16.182,48 ha di Papua
2) SK.833/MENHUT-II/2014 untuk PT TUNAS AGUNG SEJAHTERA, luas 39.500,42 ha di Papua
3) 16/1/PKH/PMDN/2017 untuk PT MENARA WASIOR, luas 28.838,82 ha di Papua Barat
II. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
- Kalimantan Timur
4) SK.105/Menhut-II/05 untuk PT MELAPI TIMBER, luas 78.300 ha
5) SK.103/Menhut-II/06 untuk KSU MAYANG PUTRIPRIMA, luas 13.110 ha