JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).