Infografis 5 Kegiatan Boleh Buka 100 Persen bagi Daerah PPKM Level 1

Dita Angga
Infografis Daerah dengan PPKM Level 1 boleh menggelar kegiatan publik 100 persen. (Grafis: Sopan)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan lampu hijau bagi daerah yang masuk kategori level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Daerah-daerah itu dapat melakukan 5 kegiatan di sarana publik dengan kapasitas hingga 100 persen. 

Hal itu, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri itu, ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin (18/10/2021) dan berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (19/10/2021). 

Dalam aturan itu, ditetapkan ketentuan terkait mobilitas masyarakat dengan kapasitas 100 persen di 5 tempat, dan kapasitas 75 persen di 11 tempat atau sarana publik.  

Khusus untuk daerah yang masuk kategori level 1, penerapan PPKM akan mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal, dimana sebagian besar tempat atau sarana publik dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Jateng
4 tahun lalu

Berstatus PPKM Level 1, Kota Semarang Longgarkan Aturan Pembatasan

Kalbar
4 tahun lalu

Kabar Baik 13 Daerah di Kalbar Masuk PPKM Level 2, Sekadau PPKM Level 1

Bisnis
4 tahun lalu

Infografis Aturan PPKM Level 1 Jabodetabek

Nasional
4 tahun lalu

Infografis Aturan Pengunjung Wisata di Wilayah PPKM Jawa Bali Level 1-3

Nasional
4 tahun lalu

Infografis PPKM Level 1, Kapasitas Pengunjung Mal di Kota Semarang Dibuka 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal