JAKARTA, iNews.id – Ada 6 tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta besarannya yang perlu diketahui. Tunjangan ini membuat penghasilan PNS bertambah, selain gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Adapun 6 tunjangan PNS beserta besarannya, yakni tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda berdasaran kelas jabatan dan instansinya, di mana tukin terendah sebesar Rp5.361.800 dan tertinggi Rp117.375.000; tunjangan suami/istri, yang besarannya 5 persen dari gaji pokok; tunjangan anak, yang besarannya 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Selain itu, tunjangan makan yang besarannya berbeda bagi setiap golongan, yakni antara Rp35.000 hingga Rp41.000 pper hari; tunjangan jabatan, dengan besaran sesuai dengan jenjang jabatan, di mana terendah Rp360.000 dan tertinggi Rp5,5 juta per bulan; dan tunjangan umum, yang besarannya sesyai dengan golongan, dengan terendah Rp175.000 dan tertinggi Rp190.000.