Infografis 6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya

Shelma Rachmayanti
Infografis 6 tunjangan PNS beserta besarannya. Desain: Sonny Unggara

JAKARTA, iNews.id – Ada 6 tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta besarannya yang perlu diketahui. Tunjangan ini membuat penghasilan PNS bertambah, selain gaji pokok yang diterima setiap bulan.  

Adapun 6 tunjangan PNS beserta besarannya, yakni tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda berdasaran kelas jabatan dan instansinya,  di mana tukin terendah sebesar Rp5.361.800 dan tertinggi Rp117.375.000; tunjangan suami/istri, yang besarannya 5 persen dari gaji pokok; tunjangan anak, yang besarannya 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. 

Selain itu, tunjangan makan yang besarannya berbeda bagi setiap golongan, yakni antara Rp35.000 hingga Rp41.000 pper hari; tunjangan jabatan, dengan besaran sesuai dengan jenjang jabatan, di mana terendah Rp360.000 dan tertinggi Rp5,5 juta per bulan; dan tunjangan umum, yang besarannya sesyai dengan golongan, dengan terendah Rp175.000 dan tertinggi Rp190.000. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Infografis ASN Telat karena Antar Anak Sekolah, Tukin Dipotong!

Nasional
5 bulan lalu

Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Nasional
6 bulan lalu

Penyebab Gaji CPNS Hanya 80 Persen dari Gaji Pokok

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis 31.066 Dosen ASN bakal Dapat Tukin

Bisnis
9 bulan lalu

Infografis Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal