JAKARTA, iNews.id – Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan cacar monyet Mpox sebagai Darurat Kesehatan Global (PHEIC). Ini berarti semua negara, termasuk Indonesia, harus menangani penyakit ini dengan serius.
Di Indonesia, terdapat kasus cacar monyet Mpox yang telah terdeteksi, menunjukkan bahwa risiko penyebaran antar manusia masih ada, meskipun prevalensinya tidak mengalami peningkatan yang signifikan secara nasional.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat 88 kasus cacar monyet Mpox di Indonesia antara tahun 2022 hingga 2024. Pada tahun 2024, jumlah kasus cacar monyet Mpox yang terkonfirmasi mencapai 14 kasus.