JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang termasuk Abdul Gani. Setelah pemeriksaan intensif, Abdul Gani bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa.
Enam orang tersangka yakni Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta. Sementara satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.