JAKARTA, iNews.id - Bertahun-tahun buron, terpidana kasus LC Fiktif Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil diringkus. Maria ditangkap Interpol di Serbia.
Jejak pelarian Maria terdeteksi mulai 23 September 2003 saat dia terbang ke Singapura, sebelum ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Pada kurun 2010-2014 Pemerintah Indonesia dua kali mengajukan ekstradiksi ke Pemerintah Belanda. Maria diketahui telah menjadi warga negara itu sejak 1979. Namun permintaan itu ditolak.
Maria akhirnya ditangkap NCB Interpol di Bandara Nikola Tesla, Serbia. Dia lantas diekstradiksi ke Indonesia dikawal Menkumham Yasonna H Laoly.