JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menghapus kelas di BPJS Kesehatan. Nantinya kelas 1,2, dan 3 akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Penghapusan kelas tersebut akan dilakukan secara bertahap. Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan, penghapusan kelas dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.
Dia menambahkan, dengan kondisi sekarang ini, dalam satu ruangan inap terdapat enam pasien. Akan tetapi dengan sistem KRIS maka dalam satu ruangan inap hanya terisi empat pasien saja.