Infografis Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Infografis Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak pada Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Yang bersangkutan divonis 7 Tahun Penjara, membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Angin diyakini terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan Angin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Mobil
2 tahun lalu

Infografis Harga Jeep Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Infografis
3 tahun lalu

Infografis Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal