JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memiliki fasilitas rumah dinas di Ibu Kota Nusantara (IKN). Meski demikian, mereka diharuskan membayar biaya sewa untuk rumah tersebut yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Direktur Jenderal Perumahan, Iwan Suprijanto, menjelaskan bahwa rumah yang akan ditempati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memiliki status sebagai rumah dinas. Namun, saat ini Iwan belum dapat memastikan besaran biaya sewa yang harus dibayarkan oleh para PNS tersebut.
Iwan juga menjelaskan bahwa rumah-rumah yang akan dihuni oleh ASN akan disediakan dengan perabotan rumah tangga di dalamnya. Oleh karena itu, para ASN dianggap hanya perlu membawa koper saat melakukan pemindahan ke IKN.