Infografis ASN Bakal Dipungut Biaya Sewa Rumah Dinas di IKN?

Uci Alrasyid
ASN Bakal Dipungut Biaya Sewa Rumah Dinas di IKN?

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memiliki fasilitas rumah dinas di Ibu Kota Nusantara (IKN). Meski demikian, mereka diharuskan membayar biaya sewa untuk rumah tersebut yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Direktur Jenderal Perumahan, Iwan Suprijanto, menjelaskan bahwa rumah yang akan ditempati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memiliki status sebagai rumah dinas. Namun, saat ini Iwan belum dapat memastikan besaran biaya sewa yang harus dibayarkan oleh para PNS tersebut.

Iwan juga menjelaskan bahwa rumah-rumah yang akan dihuni oleh ASN akan disediakan dengan perabotan rumah tangga di dalamnya. Oleh karena itu, para ASN dianggap hanya perlu membawa koper saat melakukan pemindahan ke IKN.

Editor : made prisni
Artikel Terkait
All Sport
2 tahun lalu

Infografis Daftar Juara FIBA World Cup dari Masa ke Masa

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Wapres Ma'ruf Amin: 115 Pulau di Indonesia Akan Tenggelam Tahun 2100

Nasional
2 tahun lalu

Infografis UU Kesehatan Diundangkan, STR Nakes Berlaku Seumur Hidup

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Polandia Bakal Kirim 2.000 Tentara ke Perbatasan Belarusia

Destinasi
2 tahun lalu

Infografis Kota Hantu di China, Berisi Permukiman Rumah Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal