Infografis ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus

Uci Alrasyid
Infografis ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI. Kebijakan ini akan berlaku mulai dari tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Dalam skema ini, penerapan WFH akan dilakukan dengan pembagian 50 persen ASN bekerja dari rumah dan 50 persen lainnya hadir secara fisik di kantor. Selanjutnya, pada periode 4-7 September 2023, atau selama berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, jumlah ASN yang bekerja dari rumah akan ditingkatkan menjadi 75 persen.

Kebijakan WFH ini merupakan kewajiban bagi ASN yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta. Sementara itu, sektor swasta hanya mendapat imbauan untuk mengikuti kebijakan serupa.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Tarif LRT Jabodebek Jika Tidak Disubsidi

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis 10 Sekolah Termahal di Dunia

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Tarif LRT Jabodebek Dapat Subsidi

Soccer
2 tahun lalu

Infografis Pratama Arhan Akan Nikahi Azizah Shalsa di Tokyo Jepang

Nasional
5 bulan lalu

Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal