JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI. Kebijakan ini akan berlaku mulai dari tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Dalam skema ini, penerapan WFH akan dilakukan dengan pembagian 50 persen ASN bekerja dari rumah dan 50 persen lainnya hadir secara fisik di kantor. Selanjutnya, pada periode 4-7 September 2023, atau selama berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, jumlah ASN yang bekerja dari rumah akan ditingkatkan menjadi 75 persen.
Kebijakan WFH ini merupakan kewajiban bagi ASN yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta. Sementara itu, sektor swasta hanya mendapat imbauan untuk mengikuti kebijakan serupa.