Infografis Aturan THR 2023 Karyawan Swasta

Iqbal Dwi Purnama
Infografis Aturan THR 2023 Karyawan Swasta. (Desain: Made)

JAKARTA, iNews.id - Aturan THR 2023 karyawan swasta telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai aturan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bagi para pekerja swasta. Bagaimana aturan THR 2023 karyawan swasta? Simak penjelasan berikut ini.

Karyawan swasta dengan status tetap maupun kontrak berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja. SE yang diterbitkan Manaker Ida menyebutkan bahwa masa pekerja satu bulan lebih sehari sudah wajib mendapatkan THR Lebaran dari perusahaan, namun dengan penghitungan yang proposional.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Begini Aturan THR 2023 Karyawan Swasta

Keuangan
10 bulan lalu

Infografis Tips Umum Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025

Bisnis
10 bulan lalu

Infografis Realisasi THR ASN Tembus Rp9,36 Triliun

Bisnis
10 bulan lalu

Infografis Aturan THR Ojol: 20% dari Penghasilan Bulanan

Bisnis
10 bulan lalu

Infografis THR ASN akan Cair 17 Maret 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal