Infografis Aturan THR Ojol: 20% dari Penghasilan Bulanan

Uci Alrasyid
Aturan THR Ojol: 20% dari Penghasilan Bulanan

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online pada Idul Fitri 1446 H/2025 dalam bentuk uang tunai. Bonus ini tidak hanya berlaku untuk ojol, tetapi juga untuk kurir online.

Baca juga: Infografis Kriteria Ojol yang Dapat THR Lebaran, Tak Semua Driver Dapat

Yassierli menjelaskan besaran bonus hari raya bagi ojol dan kurir online yang memiliki kinerja baik akan diberikan secara proporsional berdasarkan performa. Perhitungannya adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Baca juga: Infografis THR ASN akan Cair 17 Maret 2025

Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, bonus hari raya keagamaan akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Bonus hari raya ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Editor : Uci Alrasyid
Artikel Terkait
Bisnis
5 bulan lalu

Infografis Pemerintah Larang Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

Keuangan
8 bulan lalu

Infografis Tips Umum Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis Realisasi THR ASN Tembus Rp9,36 Triliun

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis THR ASN akan Cair 17 Maret 2025

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis Prabowo Minta THR Karyawan Swasta hingga BUMN-BUMD Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal