JAKARTA, iNews.id - Besaran upah bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan SMA telah ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi individu yang lulus dari SMA dan memiliki keinginan untuk bekerja di lembaga pemerintah, mereka memiliki peluang untuk mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2023.
Rujukan atas hal ini dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan amendemen kedelapan belas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai pengaturan gaji pegawai negeri sipil. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan pada situs resmi Kementerian Keuangan. Terdapat ketentuan bahwa besaran gaji PNS telah diatur berdasarkan golongan tertentu.
Para lulusan SMA atau setara dengan tingkat pendidikan tersebut termasuk dalam golongan II PNS, yang berhak menerima upah sesuai dengan tingkatan golongannya sesuai peraturan yang berlaku.