Infografis Besaran Tunjangan Fungsional PNS

Rina Anggraeni
(Infografis: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penambahan tunjangan fungsional bagi pegawai negeri sipil (PNS). Terdapat empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.

Persetujuan Jokowi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan jabatan fungsional PNS, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021. 

Penambahan besaran tunjangan fungsional diberikan kepada pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara, analis perbendaharaan negara serta pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Bisnis
5 tahun lalu

Disetujui Jokowi, Berikut Besaran Tunjangan Tambahan Fungsional PNS 

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Nasional
7 bulan lalu

Infografis 6 Fakta Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
7 bulan lalu

Penyebab Gaji CPNS Hanya 80 Persen dari Gaji Pokok

Bisnis
9 bulan lalu

Infografis Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal