JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer diputuskan tidak dipecat. Bharada E sebelumnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023) hari ini.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instasi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik.