Infografis Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara

Carlos Roy Fajarta
Infografis Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Biaya persalinan ibu hamil resmi bisa ditanggung oleh negara. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mengeluarkan aturan tersebut pada 12 Juli 2022 lalu. Aturan tersebut diterbitkan pemerintah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut dikutip Senin (18/7/2022).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Infografis Viral 17+8 Tuntutan Rakyat, Hentikan Kekerasan hingga Reformasi DPR

Internasional
4 bulan lalu

Infografis Trump Tuduh Obama Pimpin Kudeta, Perintahkan Penangkapan

Nasional
4 bulan lalu

Infografis Nadiem Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbud?

Nasional
4 bulan lalu

Infografis Jepang bakal Blacklist Pekerja RI? 

Nasional
4 bulan lalu

Infografis Waspadai Cuaca Ekstrem 15–21 Juli 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal