Infografis Cara Mudah Mengurus KTP yang Hilang

Erfan Ma'ruf
Infografis Cara Mudah Mengurus KTP yang Hilang

JAKARTA, iNews.id - KTP elektronik atau e-KTP sangat penting bagi penduduk berusia 17 tahun. Cara mengurus KTP hilang dengan mudah bisa menjadi bahan bacaan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

e-KTP berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data. NIK juga dipakai untuk mengurus dokumen penting lainnya seperti SIM, NPW,P hingga BPJS. Aktivitas bisa terganggu jika e-KTP hilang. Namun, cara mengurus KTP hilang dengan mudah bisa dilakukan siapa saja.

Beberapa syarat dokumen yang diperlukan, yakni Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi, surat pengantar dari kelurahan, formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan. Kemudian pas foto ukuran 3×4, pas foto ukuran 4×6, fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan fotokopi e-KTP yang hilang.

Cara mengurus KTP yang hilang, semua berkas persyaratan dikumpulkan di kelurahan dan akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas. Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar tujuh hari kerja. Warga yang kehilangan harus datang sendiri mengambil e-KTP karena ada verifikasi dengan sidik jari.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

Infografis KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos 

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP

Nasional
3 tahun lalu

Infografis Pentingnya Cantumkan Golongan Darah di KK dan e-KTP

Nasional
4 tahun lalu

Infografis Cara Memperbaiki Data e-KTP yang Salah

Nasional
5 tahun lalu

Infografis Mulai April 2021 Warga Surabaya Cukup Pakai KTP untuk Berobat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal