JAKARTA, iNews.id – Penting untuk memahami prosedur validasi NIK sebagai NPWP sebelum mengajukan SPT, karena NIK akan berperan sebagai NPWP yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Hal ini dilakukan dengan tujuan mempermudah transaksi pajak melalui penggunaan satu nomor identifikasi tunggal, yaitu NIK, sehingga memudahkan akses masyarakat terhadap layanan digital perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mendorong agar masyarakat Indonesia melakukan validasi NIK mereka sebagai NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.