Infografis Cegah Varian Baru Virus Corona, WNA Dilarang Masuk Indonesia

Fahreza Rizky
(Infografis: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia resmi menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara pada 1-14 Januari 2021. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi varian baru Covid-19 B117 yang pertama kali menyebar di Inggris.

Keputusan pemerintah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. 

Ketentuan ini lebih luas melarang semua warga negara asing memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Pemerintah menegaskan, aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat dan berlaku sementara. Kebijakan sama juga diambil sejumlah negara untuk mengantisipasi varian baru virus corona.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Ini Ketentuan Lengkap Larangan WNA Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021

Nasional
5 tahun lalu

Resmi, Indonesia Larang WNA Masuk 1-14 Januari 2021

Nasional
5 bulan lalu

Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!

Internasional
5 bulan lalu

Infografis Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

Health
5 bulan lalu

Infografis Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Berpotensi Sebabkan Cedera Jantung?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal