Infografis Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Johan Jaelani
Infografis Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait transaksi jual beli emas Antam

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Hakim Tony di ruang sidang.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Infografis Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Nasional
11 bulan lalu

Infografis Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Nasional
12 bulan lalu

Infografis KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Nasional
12 bulan lalu

Infografis KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka

Nasional
12 bulan lalu

Infografis Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal