NEW YORK, iNews.id - Majelis Umum PBB menangguhkan Rusia dari keanggotaan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB (UNHRC) dalam voting Kamis (7/4/2022). Setelah dipastikan keanggotaannya ditangguhkan, Rusia memutuskan keluar dari UNHRC.
Sebanyak 93 negara mendukung resolusi yang diusulkan Amerika Serikat (AS) itu dengan 24 menolak dan 58 abstein. Indonesia termasuk negara yang abstain. Resolusi itu mendesak ditangguhkannya keanggotaan Rusia atas laporan kejahatan berat dan sistematis dan pelanggaran hak asasi manusia di Ukraina.
Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas Greenfield mengatakan, PBB telah mengirim pesan yang jelas bahwa penderitaan korban tewas dan penyintas perang Ukraina tidak akan diabaikan.
"Kami memastikan pelanggar HAM yang gigih dan kejam tidak akan diizinkan untuk menduduki posisi kepemimpinan HAM di PBB," katanya.
Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB Gennady Kuzmin menyebut voting tersebut sebagai langkah tidak sah dan bermotif politik. Dia kemudian mengumumkan Rusia keluar dari UNHRC.