Infografis Fungsi Lampu Sirine

Dani Dahwilani
Infografis

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak tegas kendaraan yang memasang sirine, lampu strobo atau rotator tak sesuai ketentuan. Penggunaan ilegal itu dapat merugikan pengguna jalan lain.

Ditlantas menegaskan, perangkat pemberi isyarat di jalan raya ini hanya boleh digunakan petugas. Apa sanksi bagi pelanggar aturan ini? Dilansir dari Instagram @tmcpoldametro pelanggar dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009. 

Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 ditetapkan lampu isyarat dan sirene hanya boleh digunakan petugas, serta warna lampu yang dipakai  harus sesuai aturan. 

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;  

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Aksesoris
5 tahun lalu

Gaya-gayaan Mobil Pribadi Pakai Sirine dan Strobo, Diancam Sanksi Satu Bulan Penjara 

Seleb
11 bulan lalu

Infografis Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka

Megapolitan
11 bulan lalu

Infografis 4 Pesta Gay yang Gemparkan Jakarta

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Ribuan Polisi Amankan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 di KPU dan DPR

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri Pergi ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal