Infografis Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Giffar Rivana
Infografis Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id -Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Soccer
2 tahun lalu

Infografis Jurnalis Top Fabrizio Romano Pastikan Lionel Messi Raih Ballon dOr 2023

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Presiden Jokowi Pastikan Indonesia Kirim Bantuan ke Palestina

Sains
2 tahun lalu

Infografis Kehebatan Kamera Astronot untuk Meneliti Bulan

Soccer
2 tahun lalu

Infografis Sayembara Berhadiah 55 Milyar untuk Temukan Orang Tua Luiz Diaz yang Diculik

Nasional
2 tahun lalu

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal