Infografis Gus Yaqut: Sertifikasi Halal oleh Pemerintah, Bukan Lagi Ormas

Riezky Maulana
Infografis Gus Yaqut: Sertifikasi Halal oleh Pemerintah, Bukan Lagi Ormas (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Logo Halal Indonesia itu akan menggantikan label halal yang selama ini ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan sertifikasi halal ke depan akan ditetapkan oleh pemerintah dan bukan lagi MUI selaku organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas," kata Menag dikutip dari Instagramnya @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).

Menag menjelaskan penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Secara bertahap label ini akan menggantikan label halal MUI.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Infografis Ketua MUI Saran Siswa Tetap Belajar di Sekolah selama Bulan Puasa

Nasional
1 tahun lalu

Infografis MUI Terbitkan 5 Kriteria Produk Terafiliasi Israel

Nasional
1 tahun lalu

Infografis 4 Kecaman usai 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel

Nasional
3 tahun lalu

Infografis Kuota Haji Indonesia Tambah 8.000 Orang

Nasional
3 tahun lalu

Infografis KH Ali Yafie Mantan Ketua MUI Wafat di Usia 96 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal