Infografis Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

iNews.id
Infografis Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Suami Sandra Dewi ini terbukti bersalah menerima uang Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah.

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dan pencucian uang," kata Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Harvey menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Buletin
11 bulan lalu

Reaksi Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah

Video
11 bulan lalu

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Korupsi Kasus Timah

Nasional
11 bulan lalu

Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Timah, Lebih Berat dari Harvey Moeis

Nasional
11 bulan lalu

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara terkait Kasus Timah, Ini Hal Memberatkan

Nasional
11 bulan lalu

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal