Infografis HGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan

iNews.id
Infografis HGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan

JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis mengatakan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang bisa dibatalkan tanpa proses pengadilan. Dia menegaskan bahwa penerbitan HGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan. 

Baca juga: Infografis Daftar Perusahaan Pemilik Pagar Laut di Tangerang

Menurutnya, proses administrasi pendaftaran tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Baca juga: Infografis 600 Personel TNI AL Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Dia menambahkan, jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran, pembatalan sertifikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Bahkan, pembatalan sertifikat itu bisa dilakukan tanpa lewat mekanisme pengadilan.

Editor : Maspuq Muin
Artikel Terkait
Buletin
9 bulan lalu

Titiek Soeharto Ultimatum KKP Segera Ungkap Siapa Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang

Nasional
9 bulan lalu

Kementerian ATR Pastikan HGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan

Nasional
9 bulan lalu

450 Personel Gabungan kembali Dikerahkan Bongkar Pagar Laut Tangerang

Talkshow
9 bulan lalu

Kasus Pagar Laut 30 Km Tangerang Dinilai Mengandung Abuse of Power

Talkshow
9 bulan lalu

Pagar Laut Tangerang Terindikasi buat Reklamasi, Wamen ATR: Kita Dalami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal