JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa kawasan Pagar Laut di Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Berikut adalah daftar pemilik lahan di kawasan tersebut.
Baca juga: Infografis 600 Personel TNI AL Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Nusron menjelaskan bahwa kawasan Pagar Laut mencakup 263 bidang tanah yang telah bersertifikat HGB dan dimiliki oleh beberapa perusahaan. Dari jumlah tersebut, 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, sementara 20 bidang dimiliki oleh PT Cahya Inti Sentosa.
Baca juga: Infografis 5 Fakta Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Selain itu, terdapat 9 bidang tanah bersertifikat HGB yang dimiliki perseorangan, serta 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik.
Editor: Uci Alrasyid