JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian LHK menjatuhkan sanksi terhadap 11 perusahaan yang terbukti menjadi penyebab polusi udara di wilayah Jabodetabek. Sanksi yang dijatuhkan tersebut berupa sanksi administrasi.
“Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas. Kami akan lanjutkan langkah-langkah ini empat sampai lima minggu lagi ke depan,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Siti menambahkan, dari 351 industri termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) juga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), sebanyak 161 di antaranya akan dilakukan pemeriksaan terkait polusi udara Jakarta.