Infografis Irak sahkan UU Baru, Anak Perempuan Usia 9 Tahun Bisa Menikah

Uci Alrasyid
Irak sahkan UU Baru, Anak Perempuan Usia 9 Tahun Bisa Menikah

BAGHDAD, iNews.id - Parlemen Irak baru-baru ini mengesahkan tiga UU kontroversial, termasuk regulasi status pribadi yang dikritik karena dianggap melegalkan pernikahan anak.

Baca juga: Infografis Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Aturan baru ini memberikan pengadilan agama kewenangan lebih luas dalam menangani urusan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, dan warisan.

Baca juga: Infografis 5 Pantangan saat Hari Imlek

Menurut para aktivis, UU ini melemahkan Undang-Undang Status Pribadi Irak 1959, yang sebelumnya menyatukan hukum keluarga dan memberikan perlindungan bagi perempuan.

Editor : Uci Alrasyid
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Infografis Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Jajanan Anak di Sekolah

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Kritik Larangan Tayangan Jurnalistik Investigasi

Soccer
2 tahun lalu

Infografis Kelemahan Timnas Irak yang Bisa Dimanfaatkan Indonesia

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis TikTok Didenda Rp5,68 Triliun karena Langgar UU Privasi Data di Eropa

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Ancaman Keras Irak ke Swedia jika Alquran Dibakar Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal