BAGHDAD, iNews.id - Parlemen Irak baru-baru ini mengesahkan tiga UU kontroversial, termasuk regulasi status pribadi yang dikritik karena dianggap melegalkan pernikahan anak.
Baca juga: Infografis Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Aturan baru ini memberikan pengadilan agama kewenangan lebih luas dalam menangani urusan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, dan warisan.
Baca juga: Infografis 5 Pantangan saat Hari Imlek
Menurut para aktivis, UU ini melemahkan Undang-Undang Status Pribadi Irak 1959, yang sebelumnya menyatukan hukum keluarga dan memberikan perlindungan bagi perempuan.