JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata jaksa.
Jaksa menyebut unsur menghilangkan nyawa orang oleh terdakwa telah terpenuhi.