Infografis Jam Kerja PNS selama Ramadan

Dita Angga
infografis

JAKARTA, iNews.id - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkurang selama Ramadan. Bagi instansi pemerintahan yang menerapkan lima hari kerja, PNS akan masuk mulai pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00.

Ketentuan ini berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo Nomor 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara. 

Pada surat edaran tersebut Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah dengan mempertimbangkan data zonasi risiko.

Dalam surat edaran ini disebutkan jam kerja efektif bagi instansi pusat maupun daerah minimal 32,5 jam per minggu. Untuk diketahui,  pada hari biasa, jam kerja PNS dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per minggu. 

Pada Senin sampai Kamis jam kerja PNS antara pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam. Sementara Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Yogya
5 tahun lalu

Selama Ramadan Jam Kerja PNS Dipangkas, Ini Rinciannya

Internasional
9 bulan lalu

Infografis Arab Saudi Buka Pendaftaran Umrah Ramadhan

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Wapres Pastikan Stok Beras Aman Jelang Ramadan

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Perpres Baru tentang Hari dan Jam Kerja ASN

Nasional
3 tahun lalu

Infografis 4 Manfaat Puasa bagi Tubuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal