JAKARTA, iNews.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq berstatus tersangka kasus penghasutan dan kerumunan terkait acara di Tebet dan Petamburan.
Menengok ke belakang, HRS tiba di Tanah Air pada 10 Desember 2020 setelah hampir tiga tahun tinggal di Arab Saudi. Kedatangannya disambut ribuan orang, di Bandara Soekarno-Hatta, hingga di kediamannya, Petamburan.
Kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 itu yang akhirnya memicu Polda Metro Jaya menyelidiki unsur pidana berdasarkan undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq akhirnya ditetapkan tersangka, serta dicegah ke luar negeri.
Polda Metro mengultimatum bakal menangkap Rizieq karena tak hadir dalam dua kali pemanggilan. Namun pada Sabtu (12/12/2020) siang, HRS datang ditemani pengacaranya. Dia diperiksa lebih dari 13 jam dan akhirnya ditahan.