Infografis Jejak Kasus Hukum Habib Rizieq Shihab

Tim MNC Portal
(Infografis: Adi Wicaksono).

JAKARTA, iNews.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq berstatus tersangka kasus penghasutan dan kerumunan terkait acara di Tebet dan Petamburan.

Menengok ke belakang, HRS tiba di Tanah Air pada 10 Desember 2020 setelah hampir tiga tahun tinggal di Arab Saudi. Kedatangannya disambut ribuan orang, di Bandara Soekarno-Hatta, hingga di kediamannya, Petamburan.

Kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 itu yang akhirnya memicu Polda Metro Jaya menyelidiki unsur pidana berdasarkan undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq akhirnya ditetapkan tersangka, serta dicegah ke luar negeri.

Polda Metro mengultimatum bakal menangkap Rizieq karena tak hadir dalam dua kali pemanggilan. Namun pada Sabtu (12/12/2020) siang, HRS datang ditemani pengacaranya. Dia diperiksa lebih dari 13 jam dan akhirnya ditahan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Fakta-Fakta Habib Rizieq Shihab Ditahan, Nomor 3 Menyejukkan

Nasional
5 tahun lalu

Infografis Habib Rizieq Kembali Ditetapkan Tersangka

Nasional
5 tahun lalu

Dibubarkan!! FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam

Nasional
5 tahun lalu

Infografis Pemerintah Resmi Larang FPI 

Nasional
5 tahun lalu

Infografis Pengadilan Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal