JAKARTA, iNews.id - Polisi resmi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Jonathan Frizzy terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Infografis Gubernur Dedi Mulyadi Sibuk Ngonten, Tugas atau Pencitraan?
“Ancaman penjara maksimal 12 tahun (penjara) atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Infografis Daftar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI
Dia menjelaskan, Jonathan ditangkap di wilayah Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025). Jonathan diduga menggunakan obat keras yang terkandung dalam cairan rokok elektrik alias vape.