JAKARTA, iNews.id - Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM di kawasan Pagar Laut, Tangerang, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.
Baca juga: Infografis KPK Panggil Ulang Hasto sebagai Tersangka 20 Februari 2025
Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara, mengungkap bahwa pemalsuan dokumen melibatkan pencatutan identitas warga Desa Kohod.
Baca juga: Infografis 5 Program Mudik Gratis 2025
"Dari hasil gelar perkara, dalam kesempatan ini kami, seluruh penyidik dan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan 4 tersangka," katanya.