Infografis Kampanyekan LGBT dan Pedofilia Didenda hingga Rp2,57 Miliar

Ahmad Islamy Jamil
Infografis kampanyekan LGBT dan pedofilia didenda hingga Rp2,57 miliar. (Infografis: Masyhudi)

MOSKOW, iNews.id – DPR Rusia (atau kerap disebut Duma Negara Rusia) mengesahkan RUU yang menetapkan denda hingga 10 juta rubel (Rp2,57 miliar) bagi orang-orang yang mempromosikan agenda LGBT, perubahan kelamin, dan pedofilia. Pengesahan aturan baru itu berlangsung dalam rapat paripurna pada Rabu (23/11/2022).

Kantor berita Sputnik melansir, RUU tersebut merevisi aturan dalam Kitab Undang-Undang Pelanggaran Administratif dengan memperluas hukuman atas propaganda LGBT, tidak hanya di kalangan anak di bawah umur, tetapi juga di kalangan orang dewasa. 

Menurut RUU ini, denda bagi penyebar propaganda LGBT dan pedofilia melalui media atau internet mencapai 400.000 rubel untuk warga negara, dan hingga 5 juta rubel untuk badan hukum. Sementara pelaku dari kalangan warga negara asing (WNA) dapat didenda hingga 400.000 rubel, ditahan hingga 15 hari, atau dideportasi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
7 bulan lalu

Infografis Pesawat Malaysia Airlines MH17 Ditembak Jatuh, Rusia Tolak Bertanggung Jawab

Internasional
7 bulan lalu

Infografis Badan PBB: Rusia Bertanggung Jawab Jatuhnya Pesawat MH17

Internasional
7 bulan lalu

Infografis Vladimir Putin jadi Presiden Terlama dalam Sejarah Rusia

Internasional
9 bulan lalu

Infografis Rusia Hujani Ukraina dengan Ratusan Drone

Megapolitan
10 bulan lalu

Infografis 4 Pesta Gay yang Gemparkan Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal