JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto. Terdakwa disebut bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021.
Majelis Hakim menyebut Agus Purwoto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
"Mengadili menyatakan terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto, terdakwa dua, Arifin Wiguna, terdakwa tiga, Surya Cipta Witoelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut koneksitas," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Senin (17/7/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun," imbuhnya.