JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 sebesar Rp105.095.032,34 atau Rp105 juta per jemaah. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap terhadap rupiah sebesar Rp16.000.
Anggaran tersebut akan dibagi dalam dua komponen, yaitu dibebankan kepada jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Dia menuturkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.