Infografis Kemnaker Tegaskan THR Karyawan Tak Boleh Dicicil!

Johan Jaelani
Infografis Kemnaker Tegaskan THR Karyawan Tak Boleh Dicicil!

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pembayaran THR juga tidak diizinkan untuk dilakukan secara dicicil.

Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 kepada Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri, menekankan bahwa penerbitan peraturan tersebut menandai awal dari proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan kepada karyawan.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Sains
2 tahun lalu

Infografis 5 Astronot Muslim Pernah Jelajah Luar Angkasa

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada Satu Putaran

Soccer
2 tahun lalu

Infografis 5 Timnas dengan Nilai Skuad Termahal di Euro 2024

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Impor Jagung Disetop, Kementan Minta Serap Hasil Panen Petani

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Presiden Vladimir Putin Menang Telak di Pilpres Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal