Infografis Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Kota Tua 

Felldy Aslya Utama
Infografis: MPI

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menjadikan Kota Tua sebagai Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ). Seiring penetapan tersebut, kendaraan bermotor, kecuali berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan, dilarang melintas.

Pemberlakuan LEZ dimulai Senin (8/2/2021) hari ini. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dengan penetapan itu, Kota Tua kini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan. 

Untuk mendukung penerapan tersebut, arus lalu lintas di sekitar Kota Tua dilakukan pengalihan. Bagi pengunjung disediakan area parkir yakni di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
5 tahun lalu

Catat! Mulai Hari Ini Kendaraan Bermotor Dilarang Lewat Kota Tua

Megapolitan
5 tahun lalu

Anies Uji Coba Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua, Netizen Kompak Memuji: Saat Cacian Selalu Dijawab Prestasi

Megapolitan
12 bulan lalu

Infografis Jumlah Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza Bertambah jadi 14 Orang 

Megapolitan
12 bulan lalu

Infografis 4 Orang Tewas akibat Kebakaran Hebat Glodok Plaza

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Anies Baswedan Sambut Anak-anak Gaza Palestina di Kediamannya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal