Infografis Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Kena Tarif Parkir Tertinggi

Muhammad Refi Sandi
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperluas penerapan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. (Infografis: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperluas penerapan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Diketahui saat ini tarif parkir tertinggi diperluas di 11 lokasi park and ride.

“Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo, Jumat (3/2/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 tahun lalu

Siap-Siap, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Tertinggi di 11 Lokasi Jakarta

Megapolitan
3 tahun lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk Polisi, Edarkan ke Juru Parkir hingga Pengamen di Bogor

Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis Jam Buka Taman di Jakarta Diperpanjang

Megapolitan
8 bulan lalu

Infografis Pramono Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar 

Megapolitan
8 bulan lalu

Infografis Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 28 Maret-7 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal