JAKARTA, iNews.id – Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 mulai dilaksanakan pada semester ganjil tahun ajar 2021/2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menekankan, PTM terbatas ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan PTM terbatas didasarkan pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kemendikbudristek dan Kemenag. Panduan dapat diunduh di https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id
Panduan antara lain mengatur ketentuan pokok penyelenggaraan PTM terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan hak orang tua/wali peserta didik dalam memilih metode pembelajaran (PTM Terbatas atau PJJ) bagi anaknya.
Ketentuan pokok juga mengatur tentang pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran oleh pemerintah dan/atau dinas pendidikan/kanwil kementerian agama.
PTM Terbatas dihentikan jika ada konfirmasi kasus Covid-19 di satuan pendidikan dan diberhentikan sementara apabila ada kebijakan pemerintah daerah terkait pengendalian Covid-19.