Infografis Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

iNews.id
Infografis Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya.

Baca juga: Infografis Prabowo Luncurkan Danantara 24 Februari 2025

Pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

Baca juga: Infografis Gaji Guru Honorer Tetap Naik meski Ada Efisiensi Anggaran

Perubahan selanjutnya terletak pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, diubah menjadi 60 persen dari upah sebulan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

Editor : Maspuq Muin
Artikel Terkait
Bisnis
10 bulan lalu

Kemnaker Siapkan JKP hingga Pasar Kerja untuk Antisipasi Buruh Sritex Kena PHK

Bisnis
11 bulan lalu

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan, Cepat dan Nggak Pakai Ribet!

Jabar
4 tahun lalu

Jamsostek Pastikan Peserta JKP Terkena PHK Dapat Gaji Bulanan Maksimal Rp5 Juta

Bisnis
4 tahun lalu

Ketahui Syarat dan Cara Daftar Program JKP untuk Korban PHK

Bisnis
4 tahun lalu

Manfaat Tunai JKP Lebih Besar Dibanding JHT Jangka Pendek, Begini Hitungannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal