Infografis KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Capres - Cawapres

irfan Maulana
rev Infografis KPU Resmi Ubah PKPU

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum resmi mengubah PKPU tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. 

MK sebelumnya mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. PKPU tersebut bernomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” tulis pasal 13 ayat 1 huruf q yang dikutip, Selasa, (7/11/2023).

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

KPU Resmi Ubah PKPU, Sesuaikan Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Internasional
2 tahun lalu

Infografis AS Disebut Bakal Kirim Bom Presisi Senilai Rp5 Triliun ke Israel

All Sport
2 tahun lalu

Infografis Daftar 5 Striker Timnas Indonesia untuk Hancurkan Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Soccer
2 tahun lalu

Infografis Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia Pakai VAR!

All Sport
2 tahun lalu

Infografis Gaji Megawati Hangestri di Daejeon Red Sparks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal