JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan bahwa penentuan perhitungan suara untuk Pemilu 2024 selesai paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia menyatakan bahwa ketentuan tersebut juga berlaku untuk perhitungan suara pemilih di luar negeri. Para Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan diundang ke kantor KPU untuk menyampaikan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan di berbagai wilayah.
"Jadi ketika dalam proses-proses rekapitulasi sebelum 20 maret 2024 temen-teman PPLN sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya diundang ke Jakarta ke kantor KPU pusat," kata Hasyim, Selasa (6/2/2024).