Infografis Kriteria ASN yang Bisa WFA jelang Lebaran

iNews.id
Infografis Kriteria ASN yang Bisa WFA jelang Lebaran

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan tak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa melaksanakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja jelang Lebaran. Rencananya, kebijakan ini dilakukan mulai 24 Maret 2025.

Baca juga: Infografis MenPANRB Setuju Usulan ASN WFA Mulai 24 Maret 2025

Menurut Rini, implementasi WFA pada dasarnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. Sehingga, mereka yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat WFA.

Baca juga: Infografis Pemprov DKI Kaji WFH ASN 2 Hari dalam Sepekan

Adapun, kreteria yang utama adalah ASN tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa WFA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Editor : Maspuq Muin
Artikel Terkait
Bisnis
10 bulan lalu

Catat! Ini Kriteria ASN yang Bisa WFA jelang Lebaran

Nasional
10 bulan lalu

MenPANRB Setuju Usulan ASN WFA Mulai 24 Maret 2025 

Nasional
10 bulan lalu

Menhub Usul ASN dan Pegawai BUMN WFA Mulai 24 Maret, Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran

Nasional
10 bulan lalu

Efisiensi Anggaran, KY Kaji Terapkan WFA bagi Para Pegawai

Nasional
11 bulan lalu

Pemerintah Kaji Opsi WFA jelang Lebaran 2025, Kurangi Kepadatan Arus Mudik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal