JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan tak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa melaksanakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja jelang Lebaran. Rencananya, kebijakan ini dilakukan mulai 24 Maret 2025.
Baca juga: Infografis MenPANRB Setuju Usulan ASN WFA Mulai 24 Maret 2025
Menurut Rini, implementasi WFA pada dasarnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. Sehingga, mereka yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat WFA.
Baca juga: Infografis Pemprov DKI Kaji WFH ASN 2 Hari dalam Sepekan
Adapun, kreteria yang utama adalah ASN tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa WFA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.