Infografis Kriteria Penerima Kuota Haji Tambahan 2023

Widya Michella
Infografis Kriteria Penerima Kuota Haji Tambahan 2023. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi.  Tambahan kuota akan dibagi menjadi 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

"Kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota tambahan, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji/sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir," ujar Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (9/5/2023). 

Selain itu calon jemaah haji tersebut minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah. Kemenag juga telah melakukan mitigasi mulai dari penyusunan KMA kuota haji tambahan hingga penambahan biaya lainnya.  

Terkait kendala, Hilman menjelaskan waktu pelunasan dengan awal keberangkatan kloter pertama hanya 15 hari. Selain itu, penambahan kuota juga akan berdampak pada penambahan 19 kloter. 

"Juga perlu adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai penerbangan, penambahan kloter berdampak penambahan tambahan keberangkatan dari asrama haji, sementara kapasitas asrama haji tertentu, terbatas," ujarnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Infografis Viral 17+8 Tuntutan Rakyat, Hentikan Kekerasan hingga Reformasi DPR

Internasional
4 bulan lalu

Infografis Trump Tuduh Obama Pimpin Kudeta, Perintahkan Penangkapan

Nasional
4 bulan lalu

Infografis Nadiem Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbud?

Nasional
4 bulan lalu

Infografis Jepang bakal Blacklist Pekerja RI? 

Nasional
4 bulan lalu

Infografis Waspadai Cuaca Ekstrem 15–21 Juli 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal